Calon pekerja migran mendapat pembekalan peraturan kepabeanan dari Bea dan Cukai Juanda

INDOPOS.CO.ID – Bea dan Cukai Juanda bekerja sama dengan Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Jawa Timur (BP3MI) memberikan informasi peraturan kepabeanan kepada calon pekerja migran tujuan Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan. Pengamanan peraturan kepabeanan merupakan bagian dari kegiatan Orientasi Pra Keberangkatan (OPP) yang biasanya dilaksanakan dua kali dalam sebulan.

“Kami memberikan peraturan kepabeanan kepada calon PMI yang ingin berangkat kerja di berbagai negara. “Dua pembekalan terakhir dilaksanakan pada 26 Oktober dan 2 November 2023 dengan jumlah peserta 80 orang,” kata Kepala Seksi Pelayanan Penerangan dan Penerangan Bea dan Cukai Juanda Irwan Kurniawan, Senin (11/6).

Menurut Irwan, setiap orang yang ingin masuk dan keluar Tanah Air, termasuk para pekerja migran Indonesia, wajib mengetahui dan mematuhi peraturan kepabeanan, seperti ketentuan ekspor barang bawaan penumpang sebagai ketentuan sebelum pemberangkatan, impor barang konsinyasi sebagai ketentuan. pengetahuan pada saat pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia dan pemasukan barang bawaan penumpang sebagai jaminan sekembalinya ke Indonesia.

Ketentuan impor barang kiriman yang semula diubah dalam PMK nomor 199/PMK.010/2019, telah diperbaharui dengan PMK nomor 96 tahun 2023 dan berlaku mulai tanggal 17 Oktober 2023. nilai hingga 3 USD, bea masuk akan bebas dan dikenakan PPN. Sedangkan barang dengan nilai antara US$3 hingga US$1.500 akan dikenakan tarif bea masuk tetap sebesar PPN 7,5% 11%, jelas Irwan.

Ketentuan tersebut juga mencakup pajak umum atas beberapa barang khusus seperti sepatu, tas, tekstil, dan buku ilmiah. “Dalam aturan terbaru, pajak umum juga berlaku untuk jam tangan, kosmetik, sepeda, dan baja. Pajak atas barang-barang tersebut berbeda-beda tergantung jenis barangnya. Untuk meningkatkan tingkat literasi negara, komoditas buku pengetahuan dibebaskan dari pajak. Tarif bea masuk untuk barang khusus tersebut berkisar 0% hingga 30%, PPN 11%, PPN 7,5-10%, lanjutnya.

READ  Demikian kronologi kejadian balap liar yang menyebabkan 4 orang pengendara sepeda motor terluka di BSD Tangerang

Terkait barang bawaan penumpang, Irwan menjelaskan, setibanya dari luar negeri, penumpang masuk ke kawasan pabean dan wajib menunjukkan electronic Customs Declaration (eCD) kepada petugas bea cukai. Pengisian dilakukan dengan mengakses ecd.beacukai.go.id. Setiap wisatawan asing yang memasuki Indonesia akan diberikan jatah bagasi pribadi sebesar US$500 per orang per kedatangan, dan kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak sehubungan dengan impor tersebut.

Peraturan ini juga membatasi pengangkutan barang kena cukai per orang, antara lain maksimal 200 batang rokok/batang, 25 batang rokok, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) maksimal 1 liter, imbuhnya.

Irwan berharap, upaya Bea Cukai Juanda dalam memberikan pelatihan komprehensif kepada pekerja migran ke depannya bisa lebih baik lagi dan mendapat tanggapan positif dari calon pekerja migran. “Kami ingin para pekerja migran bisa berangkat ke luar negeri dengan pemahaman yang baik mengenai peraturan kepabeanan dan cukai. “Dengan pemahaman yang baik, mereka dapat terhindar dari kendala perjalanan dan lebih mudah mematuhi peraturan yang berlaku,” tutupnya. (ipo)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *