OJK memerintahkan bank memblokir 4.000 akun judi online dalam 3 bulan

Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: Humas OJK).

Kantor Jasa Keuangan (OJK) senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan pengguna bank dari aktivitas kriminal seperti memfasilitasi perjudian online atau fasilitas pencucian uang. Hal ini diamanatkan oleh UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, serta industri keuangan, untuk terus memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi dan integritas sistem keuangan.

Berdasarkan UU P2SK, OJK berwenang memerintahkan bank untuk membekukan rekening tertentu. Sesuai amanat tersebut, dengan tetap menjaga komitmen menjaga integritas sistem keuangan, OJK memerintahkan bank untuk memblokir rekening yang diketahui digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian. on line. “Selama tiga bulan terakhir, kami telah memerintahkan bank untuk membekukan lebih dari 4.000 rekening perjudian on line. Kami juga meminta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu membuat profil perilaku perjudian on line agar anda dapat mengenali permainan judi pada waktunya on line dan memblokirnya secara independen,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Sabtu (16 Desember 2023).

Menurut dia, bank mempunyai kewajiban untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam menggunakan rekening yang dibuka di banknya. Apabila terdeteksi adanya pergerakan yang tidak biasa atau mencurigakan, bank wajib melaporkannya kepada PPATK dan mengambil tindakan untuk mencegah penyalahgunaan rekening nasabah guna memudahkan dan mempercepat terjadinya tindak pidana perbankan.

Dian mengatakan perbankan Indonesia juga mempunyai komitmen yang kuat untuk mendukung upaya penghapusan perjudian on linetermasuk dengan memblokir rekening sesuai perintah OJK, termasuk identifikasi, penyediaan peralatandan memantau transaksi yang tidak sesuai dengan profil pelanggan.

READ  Calon presiden Anies ingin membangun kota modern di Indonesia

Selain itu, OJK juga meminta perbankan berbenah layanan pelanggan yang mendalam A peningkatan uji tuntas (CDD/EDD) untuk mengetahui apakah pelanggan/prospek termasuk dalam daftar perjudian on line atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. Selain persyaratan OJK, bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara independen.

Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak dalam melakukan transaksi perjudian on line melalui sistem perbankan. Informasi akun yang diduga terkait dengan perjudian on line dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika dan perbankan.

Dian juga menegaskan, apabila suatu transaksi tidak sesuai dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang lazim, maka bank harus segera mengambil tindakan yang tepat, termasuk melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan (SFT) kepada PPATK.” Dalam situasi tertentu, bank dapat menghentikan sementara transaksi dan memblokir transaksi. jika ada perintah dari aparat penegak hukum serta lembaga dan kementerian atau kantor terkait termasuk OJK,” kata Dian.

Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya lain untuk menghilangkan perjudian on linetermasuk panduan khusus bagi bank mengenai perjudian on linemengedukasi masyarakat tentang bahaya perjudian on line, serta kerjasama dengan pihak terkait lainnya. Dengan peningkatan koordinasi dan sinergi antara OJK dan pihak yang berkepentingan sehubungan dengan hal tersebut diharapkan perjudian dihilangkan on line dapat berjalan lebih efisien dan masif di Indonesia.

Dalam rangka terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Teroris, dan Pencegahan Maraknya Pembiayaan. senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. Sebelumnya, OJK dan POJK no. 39 Tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud yang sejauh ini mampu meminimalisir potensi terjadinya hal tersebut tipuan dalam sistem perbankan.

READ  Kemitraan Bisnis Sukses Di Malang Terbukti

Terbaru, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Penerapan tata kelola yang baik menjadi landasan dalam mengelola kegiatan usaha bank agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip dan kepatuhan terhadap integritas.

Ke depan, OJK akan terus bersinergi dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka pemberantasan perjudian. on line dan kejahatan lainnya di bidang perbankan di Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya perjudian on line yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *